Sunday, May 10, 2020

Permasalahan HAK MEREK AQUA Hak Merek


“HAK MEREK AQUA”
Permasalahan
Aqua adalah sebuah merk air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh PT. Aqua Golden Mississippi di Indonesia sejak tahun 1973. Aqua adalah salah satu merek yang sudah sangat terkenal di indonesia. Sejak tahun 1998, Aqua sudah dimiliki pula oleh perusahaan multinasional dari Perancis, Danone, hasil dari penggabungan Aqua Golden Mississippi dengan Danone. Berbagai upaya dilakukan AQUA untuk membangun merk agar tidak dipersepsikan konsumen sebagai sekadar komoditas. Keberhasilan merek dagang AQUA telah menarik paling tidak 10 peniru untuk menggunakan kata “aqua”, salah satunya perusahaan yang menggunakan nama Club Aquaria.
Jawaban
Berdasarkan kasus di atas yang di permasalahkan adalah mengenai hak merek. Hak atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara ke pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin ke pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Dalam hal ini aqua telah mendaftarkan mereknya ke lembaga terkait. Perusahaan Club Aquaria tentunya telah melanggar hak merek. Karena telah menggunakan nama aqua dalam produknya. Dalam UU No 20 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 3 di sebutkan “Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, .....” oleh karena itu jelas bahwa perusahaaan Club aquaria telah melanggar undang undang tersebut karena telah menggunakan nama aqua.
 
Baca juga : 

Selain itu, dengan jelas di sini Club Aquaria telah membuat pelanggaran karena ada kesamaan nama, barang yang sejenis, dan dapat menyesatkan masyarakat karena masyarakat banyak yang berasumsi bahwa club aquaria adalah sama dengan dengan aqua padahal berbeda. Hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak aqua.  Di atur dalam pasal 20 UU No 20 Tahun 2016 tentang merek.  Selain itu dalam pasal 21 ayat 2 poin b di sebutkan permohonan akan di tolak jika merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, hal ini berarti ketika menyatut nama suatu barang atau jasa yang sudah terkenal tidak akan di terima perizinanya hal ini membuktikan bahwa nama Club Aquaria telah melanggar Undang-undang tentang merek.
Adapun ketentuan hukuman yang berlaku berdasarkan kasus di atas yaitu terdapat dalam pasal 100 UU No 20 Tahun 2016 tentang merek yaitu, Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000, (dua miliar rupiah). Kesimpulanya penggunaan nama Club Aquaria Melanggar UU No. 20 tahun 2016 tentang merek.

No comments:

Post a Comment

Cerdik Edukasi

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PROSES ISLAMISASI DESA SUKAHURIP KEC. PAMARICAN KAB. CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT

  SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PROSES ISLAMISASI DESA SUKAHURIP KEC. PAMARICAN KAB. CIAMIS   PROVINSI JAWA BARAT BAB I PENDAHULUAN A....