“HAK MEREK AQUA”
Permasalahan
Aqua adalah sebuah merk air minum dalam
kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh PT. Aqua Golden Mississippi di Indonesia
sejak tahun 1973. Aqua adalah salah satu merek yang sudah sangat terkenal di
indonesia. Sejak tahun 1998, Aqua sudah dimiliki pula oleh perusahaan
multinasional dari Perancis, Danone, hasil dari penggabungan Aqua Golden
Mississippi dengan Danone. Berbagai
upaya dilakukan AQUA untuk membangun merk agar tidak dipersepsikan
konsumen sebagai sekadar komoditas. Keberhasilan merek dagang AQUA telah
menarik paling tidak 10 peniru untuk menggunakan kata “aqua”, salah satunya perusahaan
yang menggunakan nama Club Aquaria.
Jawaban
Berdasarkan kasus di atas yang di
permasalahkan adalah mengenai hak merek. Hak atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan
oleh negara ke pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin ke pihak lain untuk
menggunakannya. Hak atas
Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Dalam hal ini aqua telah
mendaftarkan mereknya ke lembaga terkait. Perusahaan Club Aquaria tentunya
telah melanggar hak merek. Karena telah menggunakan nama aqua dalam produknya. Dalam
UU No 20 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 3 di sebutkan “Merek yang dilindungi terdiri
atas tanda berupa gambar, logo, nama, .....” oleh karena itu jelas bahwa
perusahaaan Club aquaria telah melanggar undang undang tersebut karena telah
menggunakan nama aqua.

Baca juga :
Selain itu, dengan jelas di sini
Club Aquaria telah membuat pelanggaran karena ada kesamaan nama, barang yang
sejenis, dan dapat menyesatkan masyarakat karena masyarakat banyak yang berasumsi
bahwa club aquaria adalah sama dengan dengan aqua padahal berbeda. Hal tersebut
dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak aqua. Di atur dalam pasal 20 UU No 20 Tahun 2016
tentang merek. Selain itu dalam pasal 21
ayat 2 poin b di sebutkan permohonan akan di tolak jika merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, hal ini berarti ketika menyatut nama suatu
barang atau jasa yang sudah terkenal tidak akan di terima perizinanya hal ini
membuktikan bahwa nama Club Aquaria telah melanggar Undang-undang tentang
merek.
Adapun ketentuan hukuman yang berlaku
berdasarkan kasus di atas yaitu terdapat dalam pasal 100 UU No 20 Tahun 2016
tentang merek yaitu, Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000, (dua miliar rupiah). Kesimpulanya penggunaan nama Club Aquaria
Melanggar UU No. 20 tahun 2016 tentang merek.
No comments:
Post a Comment