Sunday, May 10, 2020

Pengertian Dasar Hukum dan Macam-macam Khiyar dalam Jual Beli


Dalam perspektif Islam, jelas bahwa acuan kejujuran dalam berdagang harus diletakkan dalam kerangka ukuran-ukuran yang bersumber dari ajaran Islam, yakni Al-Qur‟an dan Hadis. Karena itu, sistem nilai yang Islami yang mendasari perilaku perdagangan merupakan masalah penting untuk diungkapkan. Dari perspektif Islam tersebut, perdagangan ternyata memiliki dua dimensi, yakni dimensi duniawi dan dimensi ukhrawi. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk untuk menyeimbangkan keduanya. Salah satu pembahasan mengenai hal tersebut yaitu mengenai perlindungan konsumen yang dalam perspektif islam erat kaitanya dengan khiyar.
1.    Pengertian Khiyar
Secara lughawi Khiyar berarti pilihan. sedangkan secara Istilah pengertian khiyar adalah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi jual beli untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati, disebabkan hal-hal tertentu yang membuat masing-masing atau salah satu pihak melakukan pilihan tersebut. Pilihan ini dapat dilakukan dalam berbagai macam sebab dan keadaan yang berbeda-beda. Hak Khiyar disyariatkan untuk menjamin kebebasan, keadilan dan kemaslahatan bagi masing-masing pihak yang sedang melaksanakan transaksi. Dengan hak khiyar ini para pihak diharapkan terhindar dari muncuinya rasa penyesalan setelah transaksi selesai dilakukan.
Tujuan adanya khiyar adalah agar kedua belah pihak (baik penjual ataupun pembeli) tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan setelah transaksi yang diakibatkan dari sebab-sebab tertentu dari proses jual beli yang dilakukan. Atau hal yang terkait mengenai barang ataupun harga. Berikut adalah penjelasan mengenai khiyar dalam  jual beli.
 

2.      Dasar Hukum Hak Khiyar
Hadits Rosulullah SAW :
Artinya: Dua orang yang sedang melakukan transaksi jual beli ada hak khiyar selama keduanva belum pisah. Jika mereka jujur dan terbuka, maka jual beli mereka akan diberkahi, dan jika keduanya saling mendustai dan tidak terbuka maka jual beli mereka akan ditutup barakahnya.
Rasulullah SAW bersabda tidak dikatakan ada jual beli antara dua orang yang bertransaksi jual beli sampai mereka berpisah kecuali jual beli Khiyar (jual beli yang dilakukan dengan memberikan hak pilih kepada masing-masing pihak). 
3. Macam-macam Khiyar 
a. Khiyar Syarat adalah hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya untuk meneruskan atau membatalkan jual beli. selama tenggat waktu yang ditentukan. Khiyar syarat hanya berlaku bagi akad yang mengikat kedua belah pihak dan muncul atas kesepakatan kedua belah pihak
b. Khiyar Ta'yin hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli. Terkadang obyek jual beli memiliki kualitas yang berbeda, sedangkan pembeli tidak mampu untuk mengidentifikasi kualitas tersebut. Dalam kondisi seperti ini pembeli minta bantuan untuk menganalisa kualitasnya. Inilah yang disebut khiyar ta'yin, yang menurut madzhab Hanafi dibolehkan, sedangkan jumhur Ulama' tidak membolehkan, sebab jual beli seperti di atas mengandung ketidak jelasan yang masuk dalam jual beli al-ma'dum. Contoh dalam kasus jual beli mobil. Seseorang ingin membeli sebuah mobil bekas. Sementara ia tidak tahu kualitas mobil yang akan dibelinya. Untuk memastikan kualitas mobil yang akan dibeli, ia meminta bantuan orang lain untuk menganalisanya. Jadi dan tidaknya pembeli tersebut atas barang yang akan ia beli, ia lakukan atas rekomendasi orang yang diminta bantuan tersebut. Khiyar ini disebut sebagai khiyar ta'yin.
c. Khiyar aib adalah hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjual belikan, dan cacat tersebut tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung. Khiyar ini memiliki syarat-syarat tertentu agar dapat berlaku;
d. Khiyar ru'yah adalah hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlangsung atau batalnya jual beli yang dilakukannya terhadap suatu obyek yang belum dilihatnya ketika akad berlangsung. Suatu saat, seorang pembeli ingin membeli barang, sementara ia belum bisa melihat barang tersebut. Kemudian ia menyipatinya terhadap barang yang diinginkan dan penjual siap menghadirkan barang tersebut di lain waktu. Saat barang tersebut dihadirkan pembeli memiliki kesempatan untuk melakukan pilihan antara melangsungkan atau membatalkan jual beli tersebut. inilah yang disebut khiyar ru'yah.
e. Khiyar majlis; hak pilih bagi kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan atau melangsungkan akad, selama keduanya masih berada dalam satu majlis dan belum pisah badan/tempat.

4. Hikmah Adanya Aturan Khiyar

Setiap aturan islam pasti ada hikmah dan orientasi pemecahan masalah yang dapat diselesaikan. Tentu begitupun dengan adanya aturan khiyar dalam proses transaksi jual beli. Dengan adanya aturan khiyar, dapat di ambil beberapa hikmah yang luas. Hal ini adalah sebagai berikut:
  • Dengan adanya khiyar dapat mempertegas adanya akad yang terdapat dalam jual beli
  • Membuat kenyamanan dan akan muncul kepuasan dari masing-masing belah pihak
  • Dengan adanya khiyar, maka penipuan dalam transaksi akan juga terhindarkan, karena adanya kejelasan dan hak yang sudah jelas
  • Masing-masing penjual dan pembeli dapat secara jujur dan transparant melakukan proses transaksi
  • Menghindarkan adanya perselisihan dalam proses jual beli

No comments:

Post a Comment

Cerdik Edukasi

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PROSES ISLAMISASI DESA SUKAHURIP KEC. PAMARICAN KAB. CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT

  SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PROSES ISLAMISASI DESA SUKAHURIP KEC. PAMARICAN KAB. CIAMIS   PROVINSI JAWA BARAT BAB I PENDAHULUAN A....