Dalam
perspektif Islam, jelas bahwa acuan kejujuran dalam berdagang harus diletakkan
dalam kerangka ukuran-ukuran yang bersumber dari ajaran Islam, yakni Al-Qur‟an
dan Hadis. Karena itu, sistem nilai yang Islami yang mendasari perilaku
perdagangan merupakan masalah penting untuk diungkapkan. Dari
perspektif Islam tersebut, perdagangan ternyata memiliki dua dimensi, yakni
dimensi duniawi dan dimensi ukhrawi. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita
untuk untuk menyeimbangkan keduanya. Salah satu pembahasan mengenai hal
tersebut yaitu mengenai perlindungan konsumen yang dalam perspektif islam erat
kaitanya dengan khiyar.
1.
Pengertian
Khiyar
Secara
lughawi Khiyar berarti pilihan. sedangkan secara Istilah pengertian khiyar
adalah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan
transaksi jual beli untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang
disepakati, disebabkan hal-hal tertentu yang membuat masing-masing atau salah
satu pihak melakukan pilihan tersebut. Pilihan ini dapat dilakukan dalam
berbagai macam sebab dan keadaan yang berbeda-beda. Hak Khiyar disyariatkan
untuk menjamin kebebasan, keadilan dan kemaslahatan bagi masing-masing pihak
yang sedang melaksanakan transaksi. Dengan hak khiyar ini para pihak diharapkan
terhindar dari muncuinya rasa penyesalan setelah transaksi selesai dilakukan.
Tujuan adanya khiyar adalah agar kedua belah pihak
(baik penjual ataupun pembeli) tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan
setelah transaksi yang diakibatkan dari sebab-sebab tertentu dari proses jual
beli yang dilakukan. Atau hal yang terkait mengenai barang ataupun harga.
Berikut adalah penjelasan mengenai khiyar dalam jual beli.

2.
Dasar
Hukum Hak Khiyar
Hadits Rosulullah SAW :
Artinya: Dua orang yang
sedang melakukan transaksi jual beli ada hak khiyar selama keduanva belum
pisah. Jika mereka jujur dan terbuka, maka jual beli mereka akan diberkahi, dan
jika keduanya saling mendustai dan tidak terbuka maka jual beli mereka akan ditutup
barakahnya.
Rasulullah SAW bersabda
tidak dikatakan ada jual beli antara dua orang yang bertransaksi jual beli
sampai mereka berpisah kecuali jual beli Khiyar (jual beli yang dilakukan
dengan memberikan hak pilih kepada masing-masing pihak).
3.
Macam-macam Khiyar
a. Khiyar Syarat adalah
hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya
untuk meneruskan atau membatalkan jual beli. selama tenggat waktu yang
ditentukan. Khiyar syarat hanya berlaku bagi akad yang mengikat kedua belah
pihak dan muncul atas kesepakatan kedua belah pihak
b. Khiyar Ta'yin hak
pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual
beli. Terkadang obyek jual beli memiliki kualitas yang berbeda, sedangkan
pembeli tidak mampu untuk mengidentifikasi kualitas tersebut. Dalam kondisi
seperti ini pembeli minta bantuan untuk menganalisa kualitasnya. Inilah yang
disebut khiyar ta'yin, yang menurut madzhab Hanafi dibolehkan, sedangkan jumhur
Ulama' tidak membolehkan, sebab jual beli seperti di atas mengandung ketidak
jelasan yang masuk dalam jual beli al-ma'dum. Contoh dalam kasus jual beli
mobil. Seseorang ingin membeli sebuah mobil bekas. Sementara ia tidak tahu
kualitas mobil yang akan dibelinya. Untuk memastikan kualitas mobil yang akan
dibeli, ia meminta bantuan orang lain untuk menganalisanya. Jadi dan tidaknya
pembeli tersebut atas barang yang akan ia beli, ia lakukan atas rekomendasi
orang yang diminta bantuan tersebut. Khiyar ini disebut sebagai khiyar ta'yin.
c. Khiyar aib adalah hak
untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang
berakad apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjual belikan, dan
cacat tersebut tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung. Khiyar ini
memiliki syarat-syarat tertentu agar dapat berlaku;
d. Khiyar ru'yah adalah
hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlangsung atau batalnya jual beli
yang dilakukannya terhadap suatu obyek yang belum dilihatnya ketika akad
berlangsung. Suatu saat, seorang pembeli ingin membeli barang, sementara ia
belum bisa melihat barang tersebut. Kemudian ia menyipatinya terhadap barang
yang diinginkan dan penjual siap menghadirkan barang tersebut di lain waktu.
Saat barang tersebut dihadirkan pembeli memiliki kesempatan untuk melakukan pilihan
antara melangsungkan atau membatalkan jual beli tersebut. inilah yang disebut
khiyar ru'yah.
e. Khiyar majlis; hak
pilih bagi kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan atau melangsungkan
akad, selama keduanya masih berada dalam satu majlis dan belum pisah
badan/tempat.
4. Hikmah Adanya Aturan Khiyar
Setiap aturan islam pasti ada hikmah dan orientasi
pemecahan masalah yang dapat diselesaikan. Tentu begitupun dengan adanya aturan
khiyar dalam proses transaksi jual beli. Dengan adanya aturan khiyar, dapat di
ambil beberapa hikmah yang luas. Hal ini adalah sebagai berikut:
- Dengan adanya khiyar dapat mempertegas adanya akad yang terdapat dalam jual beli
- Membuat kenyamanan dan akan muncul kepuasan dari masing-masing belah pihak
- Dengan adanya khiyar, maka penipuan dalam transaksi akan juga terhindarkan, karena adanya kejelasan dan hak yang sudah jelas
- Masing-masing penjual dan pembeli dapat secara jujur dan transparant melakukan proses transaksi
- Menghindarkan adanya perselisihan dalam proses jual beli
No comments:
Post a Comment