Setuju dengan diberlakukanya hukuman mati bagi para koruptor. Sebenarnya
indonesia sudah sejak lama memilik aturan pidana mati bagi koruptor yaitu dalam
UU No. 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR. Namun itu semua belum cukup karena itu
hanya berlaku untuk koruptor yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu
yaitu mencuri uang negara ketika negara dalam keadaan darurat seperti bencana
alam. Seharusnya hukuman mati harus diberlakukan bagi pelaku koruptor secara
umum. Dengan memperhatikan beberapa aspek dan beberapa faktor. Misalnya hukuman
mati diberlakukan bagi koruptor yang mencuri uang negara sampai miliaran yang
mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Pelaksaan hukuman mati
bagi koruptor harus dilaksanakan dengan pertimbangan dan regulasi yang tepat
supaya tujuanya dapat tercapai dan tidak melanggar HAM yang berlaku, karena
banyak negara maju yang sudah melakukan hukuman mati, namun masih banyak kasus
korupsi bermunculan. Hukuman mati bisa menjadi salah satu alternatif untuk
mengatasi korupsi di indonesia. Karena, seorang koruptor yang besar secara
tidak langsung dapat membunuh kehidupan warga negara yang dapat meninggalkan
kesengsaraan yang luas dan dengan jejak yang sistematis. Akhirnya, banyak
masyarakat yang menanggung derita. Meskipun indonesia sekarang sudah menerapkan
hukuman yang berat bagi para koruptor namun faktanya sekarang masih banyak saja
kasus korupsi. Diharapakan dengan hukuman mati dapat membawa efek jera bagi
para koruptor dan mendorong para pejabat untuk tidak korupsi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Cerdik Edukasi
SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PROSES ISLAMISASI DESA SUKAHURIP KEC. PAMARICAN KAB. CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT
SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PROSES ISLAMISASI DESA SUKAHURIP KEC. PAMARICAN KAB. CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT BAB I PENDAHULUAN A....
-
Bagi kalian yang sedang mempelajari Akuntansi Perbankan Syariah tentu ada materi mengenai Akuntansi Giro Wadiah dan Akuntans...
-
Resensi Buku Sejarah Kebudayaan Islam “Mengungkap Fakta-Fakta Masuknya Islam Ke Indonesia” Judul Buku : Sekitar Masu...
No comments:
Post a Comment