HAM dalam agama islam
sudah ada dalam al-qur’an Q.S Al-Maidah ayat 32 tentang Hak hidup. Q.S
adz-dzriat ayat 18 tentang hak untuk memperoleh kebutuhan hidup dan ekonomi.
Serta dalam Q.S. An-nisa ayat 1 yang membahas tentang persamaan hak dan
kedudukan di hadapan hukum dan masih bnayk lagi ayat-ayat al-qur’an yang
membahas tentang HAM. Agama islam itu sangat cocok dengan kodrat dan fitrah
manusia untuk mempertahankan eksistensinya. Hal ini dikarenakan agama islam
sangat menjamin dan melindungi tentang HAM. Agama islam juga menyeimbangkan
antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. Oleh karena itu, dalam
menuntut hak individu manusia dilarang untuk merugikan kepentingan masyarakat.
HAM dalam islam tertuang jelas dalam syariat islam yang diturunkan melalui
wahyu.

Menurut syariat manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab, dan juga mempunyai hak dan kebebasan HAM dalam islam mengandung
prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap
sesama manusia. Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima pokok yang
terangkum dalam dzururiyat al khomsah atau yang sering kita sebut dengan
maqashidussyariah. Yaitu, hifdzu ad-din,
hifdzu al-mal, hifdzu al-nafs, hifdzu al-aql dan hifdzu al nasl. Kelima
hal pokok ini yang harus dijaga oleh setiap umat muslim supaya menghasilkan
tatanan kehidupan yang lebih menusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu
atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat
dengan negara dan komunitas agama dengan kominitas agama lainya. Selain itu,
hukum islam telah juga mengatur dan melindungi hak-hak asasi manusia. Mulai
dari hak hidup dan memperoleh perlindungan, hak kebebasan beragama, hak atas
keadilan dan hak-hak lainya.
No comments:
Post a Comment