Sunday, May 10, 2020

Asas-Asas Kewarganegaraan Ius soli dan Ius Saunginis Janis Kewarganegaraan Apatride dan Bipatride


Dalam Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Asas-asas yang dianut Kewarganegaraan diantaranya yaitu ada:
1.      Ius Soli (Law of the soil) adalah kewarga-negaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang.
2.      Ius Sanguinis (Law of theblood) adalah penentuan kewarga-negaraan berdasarkan keturunan.
Berdasarkan asas-asas tersebut melahirakan beberapa jenis kewargaan diantaranya yaitu:
1.      Apatride  adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tersebut  bukan warga negara A maupun warga negara B.
Yudha memiliki darah keturuanan bangsa Mesir dengan asas (Ius Soli), namun dia lahir di negara Malaysia yang berasaskan (Ius Saunginis). Dengan demikian Yudha tidak memiliki status kewarganegaraan baik warga negara Mesir maupun Malaysia. Mesir tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga negaranya karena dia lahir di luar negara Mesir. Dan dia juga bukan warga negara Malaysia, karena dia tidak memiliki darah keturunan bangsa atau orang Malaysia.
2.      Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap  Contoh : Anda adalah keturunan dari bangsa A (Ius sanguinis) dan anda lahir dinegara B (ius soli) tetapi karena kedua orangtua anda mempunyai garis keturunan A, maka anda dengan sah dapat disebut sebagai warganegara A dan sebagai warga negara B.
Ayah Dhika adalah seorang keturunan Brunai. Namun karena Dhika lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara Brunai yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah atau keturunan.



3.      Pendapat tentang beberapa daerah pedesaan yang melakukan lockdown terhadap warganya sendiri.
Menurut saya, melakukan lockdown merupakan langkah yang tepat dalam meminimalisir penyebaran covid-19. Namun sebelum melakukan lockdown harus mempertimbang terlebih dahulu terhadap wilayah perdesaanya, warganya di wilayah tersebut dan perekonomian di wilayah tersebut. Jangan sampai melakukan lockdown di wilayah yang tidak masuk zona merah covid-19, apalagi wilayah perdesaan yang pada dasarnya memiliki perekonomian yang cenderung menengah ke bawah. Sehingga dapat mematikan perekonomian yang ada. Miris apabila ada warganya yang bisa makan hari ini namun hari besok bagaimana tuhan. Boleh melakukan lockdown asalkan setiap warganya terjamin di berikan subsidi cadangan pangan. Jadi, sebelum melakukan lockdown lihat terlebih dahulu keadaan perdesaan tersbut apakah memang mengharuskan untuk lockdown atau tidak, kalau misalkan tidak jangan sampai

No comments:

Post a Comment

Cerdik Edukasi

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PROSES ISLAMISASI DESA SUKAHURIP KEC. PAMARICAN KAB. CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT

  SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PROSES ISLAMISASI DESA SUKAHURIP KEC. PAMARICAN KAB. CIAMIS   PROVINSI JAWA BARAT BAB I PENDAHULUAN A....