Dalam
Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Asas-asas yang dianut Kewarganegaraan
diantaranya yaitu ada:
1. Ius
Soli (Law of the soil) adalah kewarga-negaraan berdasarkan tempat kelahiran
seseorang.
2. Ius
Sanguinis (Law of theblood) adalah penentuan kewarga-negaraan berdasarkan
keturunan.
Berdasarkan asas-asas
tersebut melahirakan beberapa jenis kewargaan diantaranya yaitu:
1. Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status
kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara
B (Ius Sanguinis) Maka orang tersebut
bukan warga negara A maupun warga negara B.
Yudha
memiliki darah keturuanan bangsa Mesir dengan asas (Ius Soli), namun dia lahir
di negara Malaysia yang berasaskan (Ius Saunginis). Dengan demikian Yudha tidak
memiliki status kewarganegaraan baik warga negara Mesir maupun Malaysia. Mesir tidak
mengakui Jennifer Lopez sebagai warga negaranya karena dia lahir di luar negara
Mesir. Dan dia juga bukan warga negara Malaysia, karena dia tidak memiliki
darah keturunan bangsa atau orang Malaysia.
2. Bipatride
adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Anda adalah keturunan dari bangsa A (Ius sanguinis)
dan anda lahir dinegara B (ius soli) tetapi karena kedua orangtua anda
mempunyai garis keturunan A, maka anda dengan sah dapat disebut sebagai
warganegara A dan sebagai warga negara B.
Ayah
Dhika adalah seorang keturunan Brunai. Namun karena Dhika lahir di Inggris,
maka dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang
menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga
negara Brunai yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian
darah atau keturunan.

3. Pendapat
tentang beberapa daerah pedesaan yang melakukan lockdown terhadap warganya
sendiri.
Menurut saya, melakukan
lockdown merupakan langkah yang tepat dalam meminimalisir penyebaran covid-19.
Namun sebelum melakukan lockdown harus mempertimbang terlebih dahulu terhadap
wilayah perdesaanya, warganya di wilayah tersebut dan perekonomian di wilayah
tersebut. Jangan sampai melakukan lockdown di wilayah yang tidak masuk zona
merah covid-19, apalagi wilayah perdesaan yang pada dasarnya memiliki
perekonomian yang cenderung menengah ke bawah. Sehingga dapat mematikan
perekonomian yang ada. Miris apabila ada warganya yang bisa makan hari ini
namun hari besok bagaimana tuhan. Boleh melakukan lockdown asalkan setiap
warganya terjamin di berikan subsidi cadangan pangan. Jadi, sebelum melakukan
lockdown lihat terlebih dahulu keadaan perdesaan tersbut apakah memang
mengharuskan untuk lockdown atau tidak, kalau misalkan tidak jangan sampai
No comments:
Post a Comment