Sunday, May 10, 2020

MAKALAH HAK CIPTA DAN HAK PATEN

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Hak Cipta

2.1.1. Ruang Lingkup Hak Cipta

Hak Cipta pertama kali diatur dalam Auteurswet 1912, kemudian mengalami perubahan karena dikeluarkannya UU No. 6 Tahun 1982, UU No. 7 Tahun 1987, UU No. 12 Tahun 1997, dan yang terakhir adalah UU No. 19 Tahun 2002. Penyempurnaan UU ini dilakukan tidak lepas dari keberadaan Indonesia sebagai anggota WTO.
            Hak Cipta sendiri meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup semua karya tulis (literary works), seperti buku, program computer, data base, laporan teknis, manuskrip, karya arsitektur, peta, hasil terjemahan, karya yang diucapkan maupun dinyanyikan, drama teater, seni film, dan karya musikal termasuk seni dalam segala bentuknya. Beberapa hal baru dalam ketentuan Undang Undang Hak Cipta ini adalah mengenai data base yang merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi, alat apa pun, baik memakai kabel maupun tidak, produk-produk cakram optik (optical disc) hak informasi manajemen elektronik, dan sarana kontrol teknologi, produksi berteknologi tinggi, termasuk program komputer dan ancaman pidana serta denda yang semakin berat terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hak cipta.

2.1.1.1. Beberapa Pengertian

            Menurut pengertian pasal 1 UU No. 19 Tahun 2002, yang dimaksud dengan  hak cipta  (copyright dalam bahasa Inggris, auteusrecht  dalam bahasa Belanda) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
            Menurut Saidin  Hak Cipta merupakan hak benda immateriil, yaitu hak yang tidak dapat dilihat dan diraba tetapi dapat di miliki, maksudnya adalah hak milik yang objek haknya adalah suatu benda yang tidak memiliki wujud, sehingga dalam hal ini bukan fisik atau wujud dari suatu suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Oleh karena kata harta benda/properti mengisyaratkan adanya sesuatu benda nyata. Padahal Hak Kekayaan Intelektual itu tidak ada sama sekali menampilkan benda nyata. Ia bukanlah benda materil. Ia merupakan hasil kegiatan daya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik material maupun immaterial. Bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri. Daya cipta itu dapat berwujud dalam bidang seni, industri dan ilmu pengetahuan atau paduan ketiga-tiganya.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama yang atas inspirasinya melahirkan sebuah ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keorisinilannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Keorisinilan disini maksudnya adalah bagaimana pencipta mampu menunjukkan kekuatan original expression of ideas yang hanya dimilikinya dan dalam bentuk yang riil dan nyata, maksudnya, perlindungan hak cipta tidak dapat diberikan kepada suatu ide atau gagasan karena hak cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kratifitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

2.1.1.2. Pemegang Hak Cipta

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

2.1.1.3. Karya Kolektif

a.    Karya kompilasi (campuran) merupakan karya dengan multipengarang, yaitu karya orisinal digabung dengan materi yang sebelumnya sudah ada;
b.    Bila bagian komponen sama dengan karya orisinal dari pengarang dan mempunyai identitas yang independen;
c.    Hak masing-masing pengarang mempunyai hak untuk memakai hak cipta untuk kepentingannya dan tidak menyampingkan yang lain dalam pemakaian hak cipta.

2.1.2. Fungsi dan Sifat hak Cipta

            Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Di sinilah perbedaan antara hak cipta dengan hak paten dan hak merek. Hak paten dan hak merek timbul hak setelah pengumuman dari Dirjen HaKI, sedangkan hak cipta diperoleh secara otomatis. Hak cipta juga dianggap sebagai “benda bergerak”, oleh karena itu hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian, karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak-hak tersebut terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).

2.1.2.1. Ciptaan dalam Hubungan Dinas

Hasil ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaan pemegang hak ciptanya adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan tersebut dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain oleh kedua belah pihak, dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.

2.1.2.2. Badan Hukum sebagai Pemilik Hak Cipta

            Menurut ketentuan Pasal 8 UU No. 19 Tahun 2002, jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, kecuali  jika terbukti sebaliknya. Hak-hak tersebut berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).

2.1.2.3. Hak Cipta atas Potret

            Bagi pemegang hak cipta atas potret dimungkinkan untuk memperbanyak jika mendapat izin orang yang dipotret atau ahli warisnya dalam jangka 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia, termasuk bila potret yang memuat 2 orang atau lebih harus minta izin dari yang lainnya. Untuk potret tanpa izin pemegang hak cipta tidak boleh mengumumkannya, bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret.

2.1.3. Hak Ekonomis dan Hak Moral

            Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hal terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

2.1.3.1. Hak Ekonomis

            Hak ekonomis merupakan hak eksklusif dari pengarang untuk memperoleh keuntungan-keuntungan ekonomi. Hak ekonomis meliputi hak memperbanyak, hak distribusi, hak pertunjukan, dan hak peragaan.

2.1.3.2. Hak Moral

            Menurut Pasal 22 UU No. 19 Tahun 2002, penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang yang tanpa persetujuannya (Pasal 55-66 UU No. 19 Tahun 2002):
a.    Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan tersebut;
b.    Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
c.    Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
d.   Mengubah isi ciptaan yang bersangkutan.

2.1.4. Hak Terkait

Menurut ketentuan Pasal 49-50 UU No. 19 Tahun 2002:
a.    Pelaku memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya, untuk jangka waktu 50 (lima puluh) tahun;
b.    Prosedur rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetuuannya memperbanyak rekaman suara, untuk jangka waktu 50 (lima puluh) tahun;
c.    Lembaga penyiaran juga memiliki hak khusus, untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

2.1.5. Ciptaan Derifatif

            Ciptaan derivatif adalah karya turunan yang didasarkan atas salah satu atau beberapa karya terdahulu yang menggambarkan pengarang orisinal, seperti terjemahan, aransemen musik, dramatisasi, fiksionalisasi, film, recording, dan lain-lain. Dalam ciptaan derivatif pemegang hak cipta mempunyai hak untuk mengecualikan orang lain atas karya kreatif dari daya ciptanya sendiri.

2.1.6. Pendaftaran Hak Cipta

            Menurut Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2002 menyatakan, ketentuan tentang pendaftaran hak cipta tidak merupakan kewajiban untuk mendapat hak cipta. Hak cipta diperoleh secara otomatis, bagi yang tidak didaftarkan tetap memperoleh perlindungan hukum, meskipun demikian pendaftaran diperlukan sebagai bukti awal dari pemilik hak cipa (peraturan Menteri Hukum dan HAM). Pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pemegang hak cipta atau kuasanya, sedangkan ketentuan hukum dari suatu pendaftaran hak ciptaan hapus karena penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebgai pencipta atau pemegang hak cipta, lampau waktu, atau dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2.1.7. Lisensi

Menurut ketentuan Pasal 45-48 UU No. 19 Tahun 2002:
a.    Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi dengan perjanjian lisensi untuk melaksanakan ciptaannya, kecuali diperjanjikan lain, maka pelaksana wajib untuk membayar royalti kepada pemegang hak cipta;
b.    Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung merugikan perekonomian negara;
c.    Perjanjian lisensi wajib dicatat di Dirjen HaKI, agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

2.1.8. Pelanggaran Hak Cipta

Menurut Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila suatu karya menulis sumbernya:
a.    Untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan lain-lain yang tidak merugikan pencipta;
b.    Pengambilan untuk kepentingan di pengadilam
c.    Pengambilan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan ceramah ilmiah dan pendidikan asal tidak merugikan penciptanya;
d.   Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Biasanya, peniruan karya tulis dapat berbentuk peniruan kata demi kata, peniruan tanpa pengambilan kata (persamaan substansi kedua karya tulis, akses, penggugat harus menunjukkan karya tergugat sama dengan karyanya).
Disini tergugat dapat melakukan pembelaan:
a.    Kekurangan daya hak cipta dari karya penggugat;
b.    Kekurangan originalitas dari ekspresi;
c.    Kekurangan kesamaan substansial;
d.   Fair use (pemakaian yang layak).

2.1.8.1. Masalah Pembuktian

            Dalam kasus pelanggaran hak cipta, bukti langsung dari plagiarisme adalah jarang sekali ditemukan, biasanya pembuktian pelanggaran hak cipta dilakukan melalui pembuktian akses maupun kesamaan substansial, yaitu suatu metode pembuktian dari pemeriksaan kata demi kata, karena biasanya pelanggaran terjadi dalam 2 (dua) tahap proses: membuktikan terjadinya peniruan dan apakah hal tersebut terjadi di dalam hal-hal yang tidak diizinkan.

2.1.8.2. Doktrin Pemakaian yang Layak

            Di Amerika Serikat ada istilah untuk pemakaian yang layak yang tidak dikategorikan pelanggaran hak cipta, the doctrine of fair use, dalam UU Hak Cipta Tahun 1976 digunakan beberapa variable agar tidak dikualifikasi sebagai peniruan:
a.    Maksud dan sifat pemakaian, termasuk sifat dan maksud komersialnya;
b.    Sifat dan karya hak cipta;
c.    Porsi yang ditiru;
d.   Pengaruh ekonomis dari yang ditiru;
e.    Maksud dan alasan-alasan dari terdakwa.

2.1.8.3. Sifat Pekerjaan

a.    Tergantung dari kaitannya dengan faktor efek ekonomis dari pemakaian hak cipta tersebut;
b.    Potensi pengaruh ekonomi bersama faktor-faktor lainnya menentukan doctrine of fair use;
c.    Jumlah proporsial dan substansi pemakaian, sifat peniruan kualitatif, atau kuantitatif.

2.1.9. Ketentuan Pidana

            Menurut Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002, ada perubahan yang cukup berarti bagi para pihak yang dengan sengaja melanggar pasal-pasal dari UU No. 19 Tahun 2002 ini, di samping ancaman pidana yang semakin lama juga ancaman dendannya semakin besar pula, petikan dari Pasal 72 tersebut dapat dilihat dari tabel-tabel berikut ini.

TABEL 1
Sanksi Pidana dan Denda Pelanggaran Hak Cipta
NO.
Pasal
Denda
Lama Penjara
1
Pasal 112 UU Hak Cipta: Pasal 7 Ayat (3) dan/atau Pasal 52
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Paling lama 2 (dua) tahun
2
Pasal 113 UU Hak Cipta:
·         Pasal 9 Ayat (1) Huruf I
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Paling lama 1 (satu) tahun

·         Pasal 9 Ayat (1) Huruf C, Huruf D, Huruf F, dan/atau Huruf H
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Paling lama 3 (tiga) tahun

·         Pasal 9 Ayat (1) Huruf A, Huruf B, Huruf E, dan/atau Huruf G
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Paling lama 4 (empat) tahun

·         ayat (3)
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
Paling lama 10 (sepuluh) tahun

2.2. Hak Paten

            Hak Paten merupakan salah satu ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual termasuk benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.  Berdasarkan Pasal 503 KUH Perdata menyatakan: “Tiap-tiap benda adalah bertubuh dan tidak bertubuh”.  Benda tidak bertubuh sama pengertiannya sama dengan benda tidak berwujud dan benda bertubuh sama pengertiannya dengan benda berwujud. Paten sebagai hak mengacu pada Pasal 503 KUH Perdata, maka Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk benda tidak bertubuh atau benda tidak berwujud. Hak Paten sebagai benda bergerak tidak bertubuh sama dengan hak kebendaan pada umumnya dapat dimiliki, dialihkan kepada pihak lain dan dijadikan jaminan dengan Fidusia. 

2.2.1. Definisi Paten

     Paten dalam bahasa Belanda yaitu octrooi, dan octrooi berasal dari bahasa Latin dari kata auctor/auctorizare yang artinya dibuka. Maksudnya yaitu bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka dan untuk diketahui umum. Inggris disebut Patent. Paten dalam Bahasa Inggris berasal dari kata patent. Unsur penting dari paten yaitu bahwa Hak Paten adalah hak yang diberikan pemerintah dan bersifat eksklusif. Hak eksklusif dari pemegang hak paten adalah produksi dari barang yang dipatenkan (manucfacturing) penggunaan (using) dan Penjualan (selling) dari barang tersebut dan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan penjualan barang seperti mengimpor dan menyimpan (stocking).
            Pengertian paten menurut UU No. 14 Tahun 2001 adalah hak eksklusif  yang diberikan negara kepada penemu (inventor) di bidang teknologi (proses, penyempurnaan, dan pengembangan proses atau hasil produksi) selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya, pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten. Ini berarti paten adalah nama yang diberikan untuk sejumlah hak monopoli yang memberikan hak eksklusif kepada penerima paten untuk mengeksploitasi invensi selama periode waktu yang telah ditetapkan dan untuk mencegah orang lain mengeksploitasi invensi itu.

2.2.2. Ruang Lingkup Paten

2.2.2.1. Penemu Paten

            Menurut UU Paten No. 14 Tahun 2001, adalah bisa penemu perorangan atau badan hukum, di sini khusus untuk badan hukum tidak dianggap sebagai penemu paten tapi hanya pemegang hak patennya saja. Pemegang paten tersebut adalah:
a.       Penemu sebagai pemilik paten;
b.      Penerima hak dari pemilik paten;
c.       Penerima lebih lanjut dari penerima hak.

2.2.2.2. Penemuan yang Dapat Diberikan Paten

            Tidak semua penemuan dapat diberikan hak paten. Menurut Pasal 2 dan 3 UU No. 14 Tahun 2001, penemuan yang bisa diberikan paten harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
a.    Penemuan baru (novelty)
Suatu invensi tidak boleh sudah diungkap/dipublikasikan dalam media manapun - paten/nonpaten, nasional/internasional – sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan. Jika suatu invensi diajukan permohonannya dan mendapat Tanggal Penerimaan tanggal 2 Januari 2014, maka publikasi tentang invensi tersebut tanggal 1 Januari 2014 akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapatkan paten karena tidak lagi baru.
b.    Mengandung langkah inventif
Paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak jelas, bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait. Sebagai contoh, jika masalah teknis yang dihadapi adalah tutup bolpoin yang kerap hilang saat dilepas, maka sekadar menyambungkan tutup dan badan bolpoin dengan seutas tali tidak akan dianggap mengandung langkah inventif. Tapi solusi berupa mata bolpoin yang bisa masuk dan keluar dari bagian dalam badannya dengan menggunakan mekanisme pegas, mengandung suatu langkah inventif.
c.    Penerapan dalam bidang industri
Suatu penemuan untuk mendapatkan paten harus memenuhi syarat penemuan tersebut dapat diterapkan dalam industri. Kriteria penerapan bahwa paten yang berhubungan dengan produk maka dapat dibuat secara berulang-ulang dengan kualitas sama dan paten proses maka proses tersebut harus maupun dijalankan dan digunakan dalam praktek.

2.2.2.3. Penemuan yang Tidak Dapat diberikan Paten

Menurut ketentuan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2001, penemuan yang tidak diberikan paten, antara lain:
1.    Proses/hasil Produksi yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan;
2.    Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan;
3.    Teori metode bidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau semua makhluk hidup kecuali jasad renik;
4.    Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

2.2.2.4. Penemuan Tidak Dianggap Telah Diumumkan

Menurut ketentuan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2001, penemuan tidak dianggap telah diumumkan jika 6 (enam) bulan sebelumnya permintaan hak paten diajukan:
a.       Penemuan tersebut dipertunjukkan dalam satu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi;
b.      Diakui secara resmi;
c.       Dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
d.      Penemuan tersebut telah digunakan di Indonesia oleh penemunya dalam rangka percobaannya dengan tujuan penelitian dan pengembangan;
e.       Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan invensi tersebut.

2.2.2.5. Jangka Waktu Paten

Menurut ketentuan UU No. 14 Tahun 2001, jangka waktu diakunya suatu paten adalah:
a.       Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang lagi (Pasal 8);
b.      Untuk paten sederhana jangka waktunya adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang lagi (Pasal 9).

2.2.3. Pengajuan Paten

Berikut adalah alur pengajuan untuk memperoleh hak paten:
a.    Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut.
(1)   Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak  paten.
(2)   Formulir permohonan rangkap empat,
(3)   Biaya Permohonan Paten sebesar Rp750.000,00.
Apabila ketiga persyaratan minimum dipenuhi, maka akan pemohon akan mendapatkan Tanggal Penerimaan.
b.    Melengkapi persyaratan formil dengan jangka waktu tiga bulan setelah Tanggal Penerimaan, yang meliputi:
(1)   Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak
(2)   Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
(3)   Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan;
(4)   Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum;
(5)   Fotokopi NPWP.
c.    Pemeriksaan oleh Dirjen KI.
            Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman di Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya. Dalam masa pengumuman yang berlangsung selama enam bulan tersebut, masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI  jika mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.
Setelah masa pengumuman berakhir, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya sebesar 2 juta rupiah ke DJKI. Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam 36 bulan dari Tanggal Penerimaan, maka permohonannya dianggap ditarik kembali dan invensinya menjadi milik publik.
Dalam Pemeriksaan Substantif ini, Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten. Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten. Terhadap invensi yang diberi paten, diberikan Sertifikat Hak Paten.
Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi milik publik.
Setelah mendapatkan haknya, Pemegang Hak Paten berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan selama tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.

2.2.4. Pengalihan dan Lisensi Paten

      Pemilik paten mempunyai hak khusus melaksanakan paten yang dimilikinya dan berhak melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan hak tersebut, baik paten produk, maupun paten proses. Menurut pasal 16  UU Paten No. 14 Tahun 2001, pemilik paten atau pemegang lisensi berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan niaga apabila pihak lain yang dengan sengaja menggunakan hak paten tersebut.
Pasal 66 sampai pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001 mengatur tentang pengalihan dan lisensi paten yang dapat dilakukan dalam hal:
a.    Paten bisa beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian, karena pewarisan, hibah wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh per undang-undangan.
b.    Pengalihan hak tidak menghapus hak penemu (inventor) untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan (Pasal 68).
c.    Lisensi adalah izin tertulis untuk melaksanakan paten dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu, lisensi paten hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi suatu paten.
d.   Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya, apabila tidak dicatatkan perjanjian tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 72).
e.    Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan:
(1)   setiap pihak dapat mengajukan permohonan setelah lewat 36 bulan sejak pemberian paten, dengan alasan paten tersebut tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten, atau dilaksanakan dengan cara yang merugikan masyarakat.
(2)   permohonan  dapat diberikan apabila:
i)      mempunyai kemampuan secara penuh
ii)    mempunyai fasilitas sendiri
iii)   telah menempuh langkah untuk mendapatkan lisensi dengan cara yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil
iv)   bahwa pelaksanaan lisensi wajib tersebut dapat memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat
v)      apabila mengandung unsur-unsur pembaruan teknologi yang lebih maju dari yang ada (Pasal 82):
(a)   lisensi wajib tidak dapat dialihkan kecuali pewarisan (Pasal 86)
(b)   membayar royalti kepada pemegang paten
(c)   keputusan pemberian lisensi wajib paling lama 90 hari sejak diajukan permohonan (Pasal 81)
(d)   lisensi wajib dapat sewaktu-waktu dimintakan pemegang paten dengan dasar pelaksanaan patennya tidak mungkin dilaksanakan tanpa melanggar paten lainnya yang telah ada (Pasal 82).

2.2.5. Pembatalan Paten

            Pembatalan paten dinyatakan apabila seseorang melakukan pelanggaran paten, di mana paten tersebut sudah lebih dulu diberikan secara sah. Maka bila tergugat bisa membuktikan bahwa paten belum pernah diberikan, itu dapat menjadi pembelaan yang memadai. Pembatalan paten diatur dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 98 UU No. 14 2001:
a.    Batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan (Pasal 88);
b.    Atas permohonan pemegang paten (Pasal 90);
c.    Batal karena gugatan (Pasal 91), dengan alasan:
(1)   Paten seharusnya tidak diberikan seperti yang dimaksud dalam Pasal 6, 7, dan 12;
(2)   Sama dengan paten lain yang telah diberikan;
(3)   Pemberian lisensi wajib tidak dapat mencegah bentuk dan cara yang merugikan masyarakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib.

2.2.6. Pelanggaran Paten

Pelanggaran langsung atas paten terjadi bila orang yang tidak berhak:
a.    Membuat produk yang dipatenkan;
b.    Mengalihkan kepemilikan paten atau menawarkan untuk mengalihkan kepemilikan mengimpor atau menguruskan pengalihan kepemilikan atas produk yang dipatenkan;
c.    Mempergunakan proses yang dipatenkan.
            Pelanggaran hak paten juga terjadi bila seseorang menyediakan atau menawarkan untuk menyediakan “sarana-sarana esensial untuk mewujudkan sebuah invensi” bagi seseorang yang tidak berhak menggarap invensi tersebut.

2.2.7. Paten Sederhana

Paten sederhana diatur dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 109 UU No. 14 Tahun 2001, dan yang dapat diberikan paten sederhana:
a.       Hanya untuk satu invensi;
b.      Invensi berupa produk kasat mata (tangible) yang memiliki kualitas sederhana;
c.       Permohonan pemeriksaan substantif atas paten sederhana dapat dilakukan dengan pengajuan permohonan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan dengan dikenai biaya;
d.      Paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.

2.2.8. PTC & TRIPs

            Patent Cooperation Treaty (PCT) adalah Traktat Internasional Kerja Sama Paten yang bertujuan untuk melaksanakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlindungan hukum terhadap setiap invensi, memberikan proteksi dari invensi yang diinginkan dilindungi oleh suatu negara, akses bagi publik atas informasi teknis invensi baru, dan dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi dari negara-negara berkembang. Indonesia sejak tahun 1995 telah menjadi anggota PCT dan dengan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997 telah mengesahkan PCT, dengan demikian setiap inventor Indonesia dapat mengajukan permohonan ke PCT tersebut.
            Di samping itu, masih ada beberapa aspek dalam Agreement on Trade-related Aspects oflntellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) yang sudah ditampung dalam UU No. 54 Tahun 2001. Sejak Indonesia meratifikasi WTO dengan UU No. 7 Tahun 1994. dan persetujuan TRIPs merupakan salah satu lampiran dari perjanjian ini, maka kita terikat dengan TRIPs tersebut. TRIPs merupakan persetujuan perdagangan yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual (paten, merek) di mana mulai tahun 2005 nanti setiap negara anggota WTO tersebut tunduk kepada persetujuan tersebut.

BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

            Menurut pengertian pasal 1 UU No. 19 Tahun 2002, yang dimaksud dengan  hak cipta  (copyright dalam bahasa Inggris, auteusrecht  dalam bahasa Belanda) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan.
            Pengertian paten menurut UU No. 14 Tahun 2001 adalah hak eksklusif  yang diberikan negara kepada penemu (inventor) di bidang teknologi (proses, penyempurnaan, dan pengembangan proses atau hasil produksi) selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya, pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten. Ini berarti paten adalah nama yang diberikan untuk sejumlah hak monopoli yang memberikan hak eksklusif kepada penerima paten untuk mengeksploitasi invensi selama periode waktu yang telah ditetapkan dan untuk mencegah orang lain mengeksploitasi invensi itu.
            Hak cipta berbeda dengan hak paten. Hak paten timbul hak setelah pengumuman dari Dirjen HaKI, sedangkan hak cipta diperoleh secara otomatis. Hak cipta juga dianggap sebagai “benda bergerak”, oleh karena itu hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian, karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

3.2. Saran

            Meskipun penulis menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini, tetapi kenyataannya masih banyak kekurangan yang perlu penulis perbaiki. Hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan untuk perbaikan penulisan makalah ke depannya.



DAFTAR PUSTAKA

Jened, R. (2014). Hukum Hak Cipta (Copyright Law). Bandung: PT. Aditya Bakti.
Lewis, A. (2012). Dasar-Dasar Hukum Bisnis. (D. S. Widowatie, Penerj.) Bandung: Nusa Media.
Saliman, A. r. (2005). Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus (4 ed.). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Saliman, A. R., Hermansyah, & Jalis, A. (2007). Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sardana, L., Suryati, & Disurya, R. (2020). Perlindungan Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian Dosen. Solusi, 18(1), 1-10.
Syafrida. (t.thn.). Pentingnya Perlindungan Hukum Paten Warga Negara Asing di Wilayah Indonesia Guna Meningkatkan Investasi Asing. Adil: Jurnal Hukum, 10(1), 94-110.
Thalib, P. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Lisensi Rekaman Berdasarkan Undang-Undang Tentang Hak Cipta. Yuridika, 28(3), 351-360.

No comments:

Post a Comment

Cerdik Edukasi

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PROSES ISLAMISASI DESA SUKAHURIP KEC. PAMARICAN KAB. CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT

  SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PROSES ISLAMISASI DESA SUKAHURIP KEC. PAMARICAN KAB. CIAMIS   PROVINSI JAWA BARAT BAB I PENDAHULUAN A....