Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1. Dari
sisi Agama
Dalam
islam istilah monopoli dikenal dengan istilah ikhtikar yang artinya zalim
(aniaya) dan merusak pergaulan. Adapun secara istilah adalah sesorang membeli
makanan ketika harganya tinggi untuk diperjualbelikan, tetapi dia tidak
menjualnya pada waktu itu, justru malah di timbunnya agar menjualnya dengan
harga yang lebih tinggi. (Imam Nawawi). Dari sisi agama kegiatan Praktik
Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat memiliki beberapa pendapat hukum. Dilarang,
sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW.”Barang siapa yang menimbun maka dia
telah berbuat dosa” (HR. Muslim 1605). Dalam agama kegiatan monopoli di
haramkan apabila menimbun barang-barang pokok, karena dapat menyengsarakan, menyulitkan
dan membahayakan manusia secara umum atau umat banyak demi keuntungan semata.
Yaitu mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. Makruh secara mutlak karena
hanya sebatas sebagai peringatan bagi umatnya. Haram apabila berupa bahan
makanan saja. Haram Ikhtikar di
sebagian tempat saja. Serta boleh Ikhtikar secara mutlak. Sesuai sabda nabi SAW
yang diriwayatkan oleh Bukhari 2131 dan Muslim 5/8. Namun secara umum apabila melihat dari sisi
manfaat dan madharatnya praktik ikhtikar ini tidak di perbolehkan karena sesuai
dengan hukum yang pertama, yaitu haram secara mutlak karena dapat
menyengsarakan, menyulitkan dan membahayakan manusia secara umum atau umat
banyak demi keuntungan semata. Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini
sering disamakan dengan penimbunan harta dan penetapan harga yang tidak sehat.
Dalam
artikel yang berjudul Analisis Strukture, Conduct, dan performance Bank Umum
Syariah di Indonesia, karya Pak Farid Hidayat.
Dibahas dalam mencapai tujuan suatu badan usaha yang efektif dan efisien
tidak harus dengan melakukan praktik monopoli atau melakukan kegiatan
persaingan usaha yang tidak sehat namun langkah yang paling tepat yaiu dengan
menerapkan berbagai kombinasi marketing, menetapkan segmen yang dituju dan
melakukan kerja kerja sama dengan berbagai pihak sehingga sesuai dengan prinsip
syariah dan tidak melanggar nilai-nilai religius dalam beragama.

2.
Dari sisi hukum
Menurut
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengartikan bahwa monopoli adalah: Penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu kelompok pelaku usaha. Kemudian mengenai larangan kegiatan monopoli itu
sendiri diatur dalam pasal 17 UU No. 5 tahun 1999 yang menyatakan bahwa:
1. Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa.
Adapun
unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 17 UU No. 5 tahun 1999 yaitu, melakukan
perbuatan penguasaan atas suatu produk dan pemasaran sehingga mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sempurna. Secara hukum
kegiatan monopoli dan persainag tidak sehat dilarang oleh karean itu
dibentuklah hukum positif yang harus ditaati yaitu UU No. 5 tahun 1999 yang
membahas Pelarangan praktik monopoli dan persainagn tidak sehat. Karean kedua
hal tersebut dapat berdampak buruk bagi kegiatan perekonomian di indonesia
seperti: penetapan harga seenaknya yang dapat mengakibatkan inflasi, adanya
boikot terhadap satu jenis barang,
adanya persainagn yang ridak sehat yang akhirnya tindakan berbuat curang
untuk mengalahkan sainganya.
3.
Dari sisi Ekonomi
Dari sisi ekonomi kegiatan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat berdampak negatif bagi
perekonomian, dengan adanya sistem monopoli akan menjadikan sistem ekonomi
monopoli dimana perekonomian akan di kuasai secara penuh oleh pihak-pihak
tertentu yang akan merugiakn konsumen atau pelaku ekonomi lainya seperti:
1. Adanya
peningkatan harga produk barang maupun jasa tertentu sebagai akibat tidak
adanya persaingan sehat, sehingga harga yang tinggi dapat memicu/penyebab
terjadinya inflasi yang merugikan masyarakat luas.
2. Pelaku
usaha mendapatkan keuntungan secara tidak wajar, dan dia berpotensi untuk
menetapkan harga seenaknya guna mendapatkan keuntungan yang berlipat.
3. Terjadi
eksploitasi terhadap daya beli konsumen dan tidak memberikan hak pilih pada
konsumen untuk mengonsumsi produk lainnya, sehingga konsumen tidak peduli lagi
pada masalah kualitas serta harga produk.
4. Terjadi
inefisiensi dan tidak efektif dalam menjalankan kegiatan usahanya yang pada
akhirnya dibebankan pada masyarakat luas/konsumen berkaitan dengan produk yang
dihasilkannya,
5. Terjadi
hambatan masuk pasar (entry barrier), di mana tidak ada perusahaan lain yang
mampu menembus pasar monopoli untuk suatu produk yang sejenis.
6. Menciptakan
pendapatan yang tidak merata, di mana sumber dana serta modal akan tersedot ke
perusahaan monopoli, sehingga masyarakat/konsumen dalam jumlah yang besar
terpaksa harus berbagi pendapatan yang jumlahnya relatif kecil dengan
masyarakat lainnya, sementara segelintir (dalam jumlah kecil) monopolis akan
menikmati keuntungan yang lebih besar dari yang diterima oleh masyarakat.
Berdasarakan
dampak adanya kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut
tentunya ini akan sangat merugkan bagi perekonomian yang ada dan dapat
meghancurkan stabilitas ekonomi. Sehingga kegiatan ekonomi tidak dapat berjalan
dengan baik dan hanya pihak-pihak teretntu saja yang dapat menerima manfaat
dari kegiatan ekonomi.
Pada
artikel yang berjudul Analisis Strukture, Conduct, dan performance Bank Umum
Syariah di Indonesia, karya Pak Farid Hidayat. Berkaitan dengan praktik
monopoli dan persaigan usaha tidak sehat, Strategi pemasaran BUS adalah
menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik kerjasama dalam bidang marketing
maupun kerjasama sebagai nasabah dengan lembaga pemerintah maupun swasta,
lembaga pendidikan, dan organisasi keagamaan. Seperti BMS melakukan Joint
Promotion dengan Mitra CT Corpora lain dan Bank Victoria Syariah melakukan
Strategic Partnership dengan Lembaga Islam, seperti Lembaga Zakat, Lembaga
Sosial Islami, dan Masjid berskala menengah. Dengan bentuk kerja sama tersebut
membuktikan bahwa BUS dalam persaingan menerapkan kerja sama yang saling
menguntungkan dengan pihak lain sehingga terhindar dari kegiatan persaingan
usaha yang tidak sehat. Sehingga tidak merugikan kegiatan ekonomi pihak lain,
dan bahkan meningkatkan kegiatan ekonomi tanpa melakukan eksploitasi terhadap
pihak lain
No comments:
Post a Comment