Sunday, May 10, 2020

Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari segi agama ekonomi dan hukum


Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1.      Dari sisi Agama

Dalam islam istilah monopoli dikenal dengan istilah ikhtikar yang artinya zalim (aniaya) dan merusak pergaulan. Adapun secara istilah adalah sesorang membeli makanan ketika harganya tinggi untuk diperjualbelikan, tetapi dia tidak menjualnya pada waktu itu, justru malah di timbunnya agar menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. (Imam Nawawi). Dari sisi agama kegiatan Praktik Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat memiliki beberapa pendapat hukum. Dilarang, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW.”Barang siapa yang menimbun maka dia telah berbuat dosa” (HR. Muslim 1605). Dalam agama kegiatan monopoli di haramkan apabila menimbun barang-barang pokok, karena dapat menyengsarakan, menyulitkan dan membahayakan manusia secara umum atau umat banyak demi keuntungan semata. Yaitu mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. Makruh secara mutlak karena hanya sebatas sebagai peringatan bagi umatnya. Haram apabila berupa bahan makanan saja. Haram Ikhtikar di sebagian tempat saja. Serta boleh Ikhtikar secara mutlak. Sesuai sabda nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari 2131 dan Muslim 5/8.  Namun secara umum apabila melihat dari sisi manfaat dan madharatnya praktik ikhtikar ini tidak di perbolehkan karena sesuai dengan hukum yang pertama, yaitu haram secara mutlak karena dapat menyengsarakan, menyulitkan dan membahayakan manusia secara umum atau umat banyak demi keuntungan semata. Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini sering disamakan dengan penimbunan harta dan penetapan harga yang tidak sehat.

Dalam artikel yang berjudul Analisis Strukture, Conduct, dan performance Bank Umum Syariah di Indonesia, karya Pak Farid Hidayat.  Dibahas dalam mencapai tujuan suatu badan usaha yang efektif dan efisien tidak harus dengan melakukan praktik monopoli atau melakukan kegiatan persaingan usaha yang tidak sehat namun langkah yang paling tepat yaiu dengan menerapkan berbagai kombinasi marketing, menetapkan segmen yang dituju dan melakukan kerja kerja sama dengan berbagai pihak sehingga sesuai dengan prinsip syariah dan tidak melanggar nilai-nilai religius dalam beragama.

2.      Dari sisi hukum

Menurut Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengartikan bahwa monopoli adalah: Penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atas penggunaan jasa tertentu oleh satu kelompok pelaku usaha. Kemudian mengenai larangan kegiatan monopoli itu sendiri diatur dalam pasal 17 UU No. 5 tahun 1999 yang menyatakan bahwa:

1.      Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau jasa yang dapat  mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.      Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau  pemasaran barang dan atau jasa.
Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 17 UU No. 5 tahun 1999 yaitu, melakukan perbuatan penguasaan atas suatu produk dan pemasaran sehingga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sempurna. Secara hukum kegiatan monopoli dan persainag tidak sehat dilarang oleh karean itu dibentuklah hukum positif yang harus ditaati yaitu UU No. 5 tahun 1999 yang membahas Pelarangan praktik monopoli dan persainagn tidak sehat. Karean kedua hal tersebut dapat berdampak buruk bagi kegiatan perekonomian di indonesia seperti: penetapan harga seenaknya yang dapat mengakibatkan inflasi, adanya boikot terhadap satu jenis barang,  adanya persainagn yang ridak sehat yang akhirnya tindakan berbuat curang untuk mengalahkan sainganya.

3.        Dari sisi Ekonomi
Dari sisi ekonomi kegiatan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat berdampak negatif bagi perekonomian, dengan adanya sistem monopoli akan menjadikan sistem ekonomi monopoli dimana perekonomian akan di kuasai secara penuh oleh pihak-pihak tertentu yang akan merugiakn konsumen atau pelaku ekonomi lainya seperti:
1.    Adanya peningkatan harga produk barang maupun jasa tertentu sebagai akibat tidak adanya persaingan sehat, sehingga harga yang tinggi dapat memicu/penyebab terjadinya inflasi yang merugikan masyarakat luas.
2.    Pelaku usaha mendapatkan keuntungan secara tidak wajar, dan dia berpotensi untuk menetapkan harga seenaknya guna mendapatkan keuntungan yang berlipat.
3.    Terjadi eksploitasi terhadap daya beli konsumen dan tidak memberikan hak pilih pada konsumen untuk mengonsumsi produk lainnya, sehingga konsumen tidak peduli lagi pada masalah kualitas serta harga produk.
4.    Terjadi inefisiensi dan tidak efektif dalam menjalankan kegiatan usahanya yang pada akhirnya dibebankan pada masyarakat luas/konsumen berkaitan dengan produk yang dihasilkannya,
5.    Terjadi hambatan masuk pasar (entry barrier), di mana tidak ada perusahaan lain yang mampu menembus pasar monopoli untuk suatu produk yang sejenis.
6.    Menciptakan pendapatan yang tidak merata, di mana sumber dana serta modal akan tersedot ke perusahaan monopoli, sehingga masyarakat/konsumen dalam jumlah yang besar terpaksa harus berbagi pendapatan yang jumlahnya relatif kecil dengan masyarakat lainnya, sementara segelintir (dalam jumlah kecil) monopolis akan menikmati keuntungan yang lebih besar dari yang diterima oleh masyarakat.
Berdasarakan dampak adanya kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut tentunya ini akan sangat merugkan bagi perekonomian yang ada dan dapat meghancurkan stabilitas ekonomi. Sehingga kegiatan ekonomi tidak dapat berjalan dengan baik dan hanya pihak-pihak teretntu saja yang dapat menerima manfaat dari kegiatan ekonomi.
Pada artikel yang berjudul Analisis Strukture, Conduct, dan performance Bank Umum Syariah di Indonesia, karya Pak Farid Hidayat. Berkaitan dengan praktik monopoli dan persaigan usaha tidak sehat, Strategi pemasaran BUS adalah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik kerjasama dalam bidang marketing maupun kerjasama sebagai nasabah dengan lembaga pemerintah maupun swasta, lembaga pendidikan, dan organisasi keagamaan. Seperti BMS melakukan Joint Promotion dengan Mitra CT Corpora lain dan Bank Victoria Syariah melakukan Strategic Partnership dengan Lembaga Islam, seperti Lembaga Zakat, Lembaga Sosial Islami, dan Masjid berskala menengah. Dengan bentuk kerja sama tersebut membuktikan bahwa BUS dalam persaingan menerapkan kerja sama yang saling menguntungkan dengan pihak lain sehingga terhindar dari kegiatan persaingan usaha yang tidak sehat. Sehingga tidak merugikan kegiatan ekonomi pihak lain, dan bahkan meningkatkan kegiatan ekonomi tanpa melakukan eksploitasi terhadap pihak lain

No comments:

Post a Comment

Cerdik Edukasi

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PROSES ISLAMISASI DESA SUKAHURIP KEC. PAMARICAN KAB. CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT

  SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PROSES ISLAMISASI DESA SUKAHURIP KEC. PAMARICAN KAB. CIAMIS   PROVINSI JAWA BARAT BAB I PENDAHULUAN A....