Apabila sesorang atau perusahaan dinyatakan pailit
urutan pembayaranya yaitu:
1.
KREDITUR PREFEREN, Kreditur Preferen yaitu kreditur yang memiliki hak istimewa. Hak istimewa dapat diartikan
sebagai hak kreditur untuk didahulukan daripada kreditur lainnya karena
alasan yang sah menurut hukum seperti karena diperintahkan oleh undang-undang
atau perintah putusan pengadilan. Yang termasuk kreditor jenis ini adalah upah
poko pekerja/buruh dan karyawan.
2.
KREDITUR
SEPARATIS, Kreditur separatis adalah kreditur yang
memegang hak jaminan seperti hak gadai, hak jaminan, hak hipotek dan hak-hak
jaminan atas kebendaan lainnya.
3. KREDITUR KONKUREN,
Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan namun
memiliki hak untuk menagih debitur karena memiliki tagihan yang dapat ditagih
terhadap debitur yang didasarkan pada perjanjian. kekurangan dari kreditur
konkuren ini hak-nya untuk mendapatkan pembayaran adalah paling terakhir.
Artinya, pembayaran yang dilakukan kepada kreditur preferen ini dilakukan
setelah pembayaran dilakukan kepada kreditur preferen dan kreditur separatis.

Yang paling terjamin untuk
pembayaran utangnya yaitu:
KREDITUR SEPARATIS, yaitu kreditur pemegang hak
jaminan kebendaan, yang dapat bertindak sendiri. Golongan kreditur ini tidak
terkena akibat putusan pernyataan pailit, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap
dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitur. Kreditur pemegang gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan, dan hipotek atau hak agunan atas kebendaan
lainnya merupakan karakteristik kreditur separatis, artinya kreditur ini sangat
terjamin untuk pembayaran utangnya karena tidak terkena akibat putusan pailit.
No comments:
Post a Comment